Pada 2 Oktober 2009 atau 11 tahun yang lalu, batik ditetapkan sebagai daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO atau Warisan Budaya Takbenda (WBTb) pada sidang UNESCO di Abu Dhabi. Penetapan itu merupakan yang ketiga kalinya bagi Indonesia setelah keris dan wayang yang terlebih dahulu masuk daftar ICH UNESCO. Pada naskah yang disampaikan ke UNESCO, dikutip dari laman resmi Kemendikbud, batik diartikan sebagai teknik menghias yang mengandung nilai, makna, dan simbol budaya. Dari 76 seni dan budaya warisan dunia yang diakui UNESCO, Indonesia hanya menyumbangkan satu, sedangkan China 21 dan Jepang 13 warisan.Dalam rangka memperingat Hari Batik Nasional, para pimpinan unit di lingkungan Kemendikbud hingga Kepala SekoIah/Madrasah di seluruh Indonesia dihimbau untuk:
1. Mengenakan pakaian batik pada tanggal 2 Oktober
2. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempromosikan batik seperti pameran, peragaan busana, lomba membatik dengan teknik canting, dan lain-lain.
3. Menghias gedung instansi masing-masing dengan hiasan bernuansa batik selama 5 (lima) hari mulai tanggal 30 September sampai dengan 5 Oktober
Dengan mencintai batik berarti kita akan selalu mencintai warisan budaya yang sudah ratusan tahun lalu yang membawa ciri dan budaya bangsa Indonesia. Maju terus Indonesiaku, maju terus SMAIT Raflesia.
#HariBatikNasional
#HariBatikNasional2020
#YangTerbaikYangTerbatik
#SmaitRaflesia